Tanggal:15 May 2024

Inilah Perbedaan PT dengan CV yang Perlu Kamu Ketahui

Meskipun keberadaan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai badan usaha yang legal bisa dikatakn paling populer digunakan di Indonesia. Namun, pertanyaan terkait apa bedanya PT dengan CV masih kerap jadi pertanyaan bagi seseorang yang hendak mendirikan badan usaha sebagai legalitas operasional bisnisnya.

Bila berencana mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, kamu sebaiknya memahami perbedaan CV dan PT. Hal ini untuk menghindari segala permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari terkait legalitas usaha yang dipilih, sekaligus menentukan bentuk usaha mana yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kamu. Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:

Baca Juga: Pengertian dan Jenis-Jenis UMKM

1. Bentuk perusahaan dan badan hukum

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.

Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

2. Modal Usaha

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 jutadan 25 persen dari total modal harus disetor penuh. Hal ini dapat berubah bila kegiatan usaha Anda diatur oleh undang-undang lain yang berlaku di Indonesia. Kebijakan terbaru UU Omnibus Law Cipta Kerja mengungkapkan kelonggaran tentang ketetapan modal minimum.

Baca juga: Cara membuat PT

Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Besarnya modal awal tidak ditentukan sehingga penyetoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri perusahaan. Bukti penyetoran modal akan dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, dapat diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak. Dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

3. Syarat Pendirian

Perbedaan PT dan CV selanjutnya mengenai syarat mendirikan perusahaan. Ketentuan untuk PT didirikan oleh minimal dua orang yang sama-sama mengambil bagian saham, keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. Pendirian berbentuk akta notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia. Harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya berstatus badan hukum.

Sedangkan CV didirikan oleh minimal dua orang, tapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

4. Pengurusan

Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.

Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.

5. Pendaftaran

Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.

6. Nama Perusahaan

Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tidak boleh dipakai perusahaan lain.

Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

7. Kegiatan Usahanya

PT dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah perdagangan, pembangunan (kontraktor), pertanian, pertambangan, penindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan, jasa, perfilman dan perekam video, ekspedisi muatan, perusahaan pers, radio siaran swasta, pariwisata, pelayaran, dan lain-lain.

Berbanding terbalik dengan CV yang memiliki keterbatasan. Hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

8. Waktu Pendirian

Waktu untuk mendirikan PT terhitung cukup lama. karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.

Guna mendirikan perusahaan CV bisa berjalan lebih singat. Sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dengan biaya yang jauh lebih murah.

Itulah beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui. Wajib bagi pemilik usaha untuk mengetahui perbedaan CV dan PT mengingat kedua jenis badan usaha tersebut memiliki berbedaan yang nantinya berpengaruh pada kepengurusan perusahaan hingga pembagian keuntungannya.

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
jadwal kerja terstruktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *