Tanggal:22 November 2024

Memahami Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar di Indonesia atau bahkan di negara-negara lain. Pajak sebagai suatu pungutan wajib yang dibebankan sebuah negara terhadap warganya salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pungutan berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) diperlukan oleh sebuah usaha yang sedang berjalan dan memerlukan lokasi fisik sebagai pusat operasi dalam menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan membutuhkan biaya pengeluaran agar bisnis dapat berjalan di lokasi tertentu secara legal atau sah menurut hukum. 

Sebagai perusahaan yang berdiri di lokasi tertentu, wajib untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa gedung atau tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usahanya. Lantas, apa pengertian pajak bumi dan bangunan? Lalu, bagaimana cara menentukan tarif dalam pajak bumi dan bangunan? Simak selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Peran dan Fungsi Bahasa Indonesia

Apa itu Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber: pexels.com

Telah disinggung sedikit di atas bahwa pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan  kedudukan sosial ekonomi bagi suatu badan yang memiliki hak atasnya atau memperoleh manfaat.

Berdasarkan sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Dalam artian, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan bangunan, sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah diatur dan dicantumkan dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:

  1. Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
  • Pemerintah kabupaten atau kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
  • Pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap pemungutan sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)

Baca juga: Tips Kolaborasi Antar Brand

Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek dan Objek PBB. Sumber: pexels.com

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi atau bangunan, memperoleh dan merasakan manfaat dari sana, serta memiliki dan menguasai bangunan tersebut.

Sementara objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengacu pada bumi sebagai permukaan dan tubuh yang berada di bawah tanah serta bangunan berupa konstruksi yang dibuat dan ditancapkan di dalam bumi. Bentuk objek PBB adalah suatu yang berwujud. Berikut contoh konkret dari objek bumi:

  • Sawah
  • Tanah
  • Ladang
  • Pekarangan
  • Tambang
  • Kebun

Adapun contoh konkret dari objek bangunan:

  • Rumah tinggal
  • Jalan tol
  • Pusat perbelanjaan
  • Bangunan usaha
  • Gedung bertingkat
  • Pagar mewah
  • Kolam renang

Namun, tidak semua objek yang berada di bumi dan bangunan dihitung sebagai sebuah pajak. Hal tersebut disebabkan karena adanya beberapa aturan yang memperbolehkan sebuah tempat tidak harus membayarkan pajak bumi dan bangunannya, seperti:

  1. Pembangunan untuk kebutuhan bersama, misalnya tempat peribadatan, rumah sakit pemerintah, tempat wisata publik, panti asuhan serta sekolah umum;
  2. Pembangunan tempat peristirahatan terakhir benda ataupun manusia, misalnya kuburan dan museum antik;
  3. Berfungsi sebagai hutan alam atau suaka hewan untuk mencegah kepunahan dan lain-lain;
  4. Digunakan oleh perwakilan badan organisasi internasional yang telah disetujui sebelumnya.

Baca juga: Deretan Manfaat Belajar Coding untuk Anak

Cara Menentukan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 

Menentukan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber: pexels.com

Terdapat 3 tahap yang dilakukan untuk menghitung tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara lain sebagai berikut.

Baca juga: Sertifikasi yang Dibutuhkan oleh Digital Marketing

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan besaran harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka langkah pertama adalah mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut di bawah ini ketentuan persentase NJKP yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

  • 40% untuk perkebunan;
  • 40% untuk pertambangan;
  • 40% untuk kehutanan;
  • Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 20% untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Maka untuk menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah dengan mengalikan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Berikut rumus perhitungannya. 

NJKP = %NJKP x NJOP

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rumus untuk menghitung PBB setelah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah sebagai berikut.

PBB = 0,5% x NJKP

Baca juga: Perbedaan Jurusan Ilmu Gizi Teknologi Pangan

Demikian penjelasan mengenai pajak bumi dan bangunan beserta penjelasan lainnya seperti subjek, objek, dan cara menentukan pajak bumi dan bangunan. Mari pahami mulai dari sekarang agar suatu saat kamu berkesempatan dalam mengelola perusahaan kamu sudah menguasainya!

Klik tautan berikut untuk dapat membaca artikel menarik lainnya yang dapat memperluas pengetahuan dan wawasan. Jangan lupa ikuti kami di Instagram, Twitter, Youtube dan media sosial lainnya agar tidak ketinggalan update dan informasi terbaru!

Vocasia adalah platform edukasi online bersertifikat yang menyediakan banyak pelatihan untuk menunjang keahlianmu dalam berbagai macam bidang. Dengan bergabung bersama Vocasia tentunya kamu akan berkesempatan untuk belajar banyak bersama mentor-mentor yang berpengalaman dalam bidangnya!

Nikmati segala penawaran khusus di Vocasia dengan memperoleh harga yang terjangkau untuk mengikuti berbagai kelas online agar mahir dalam berbagai bidang! Segera temukan kursus terbaru dan terkini yang cocok untuk kamu ikuti hanya dengan klik tautan berikut.

Baca juga: Apa Itu Brand Community Marketing 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *