Tanggal:11 May 2024
apa itu somasi

Apa itu Somasi? Ini Pengertian, Fungsi, dan Prosedurnya

Konsekuensi hukum adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pembatalan perjanjian. Ketika suatu perjanjian tidak terlaksana dengan baik dapat mengakibatkan terjadinya sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam sengketa, kita sering mendengar istilah somasi. Apa itu somasi? Singkatnya, somasi adalah peringatan. Selengkapnya tentang somasi, Vocasia telah merangkum poin-poin penting yang perlu Sobat Vocasia ketahui. Yuk simak penjelasan di bawah ini.

Kursus online IELTS Vocasia

Baca Juga:

Apa itu Somasi?

apa itu somasi

Lebih jelasnya, somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Istilah somasi dalam yurisprudensi biasanya digunakan untuk menyebutkan suatu teguran atau perintah. Mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi, “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”.

Baca juga: 

Fungsi dan Manfaat Somasi

Somasi dibuat dengan tujuan agar debitur tetap berprestasi. Hal ini juga sebagai tanda bahwa adanya pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan perbuatannya sebagaimana yang dituntut oleh pihak penggugat. Selain itu, somasi juga berfungsi sebagai cara menyelesaikan suatu sengketa sebelum secara resmi diajukan ke pengadilan.

Baca Juga:

Bentuk Somasi

Somasi memiliki bentuk pernyataan lalai yang beragam, beberapa yang paling umum adalah:

  • Surat perintah – exploit adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan debitur. Jadi, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
  • Akta sejenisnya – akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Perikatan sendiri – biasanya terjadi jika pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat terjadinya kelalaian dari debitur dalam suatu perjanjian.

Baca juga: 

Pihak yang Berhak Melakukan Somasi

Menurut aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja sepanjang sang penggugat memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 118 HIR, aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Hal ini berarti, perwakilan dalam somasi bukanlah suatu keharusan. Namun, dikarenakan perusahaan adalah badan hukum, artinya mereka tidak dapat bergerak atas diri sendiri. Dalam hal ini, kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang UUPT bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:

Hak Penggugat jika Somasi Diabaikan

Apabila somasi telah dilakukan tetapi pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat berhak menuntut beberapa hal berikut:

  • Pemenuhan perikatan
  • Pemenuhan perikatan dan ganti rugi
  • Ganti rugi
  • Pembatalan persetujuan timbal balik
  • Pembatalan perikatan dan ganti rugi

Baca juga: Surat Peringatan (SP) untuk Karyawan: Pengertian, Ketentuan, Fungsi, dan Contohnya

Hal-hal Penting Dalam Penyampaian Somasi

Agar tujuan yang diinginkan tercapai, maka penyampaian somasi harus jelas. Berikut adalah beberapa hal penting di dalamnya.

  • Menyatakan teguran atau perintah – somasi harus berisi pertanyaan teguran atau perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi, atau mengakhiri suatu perjanjian.
  • Permintaan harus jelas – dalam somasi hal-hal yang diminta seperti di atas harus tertulis jelas agar tidak merugikan pihak manapun.
  • Membuka ruang negosiasi – somasi pada dasarnya memang dibuat untuk memberikan peringatan kepada pihak yang lalai melaksanakan kewajibanya dalam suatu perjanjian.
  • Latar belakang permasalahan – menentukan permasalahan timbulnya somasi harus sesuai dengan fakta yang terjadi.

Prosedur Pembuatan Surat Somasi

  1. Menuliskan kop surat lembaga (apabila merupakan instansi);
  2. Menjelaskan identitas calon tergugat (bisa perorangan atau instansi);
  3. Menuliskan dengan tepat poin dan duduknya perkara serta apa hal yang dituntut;
  4. Memberikan jarak waktu yang sesuai kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi;
  5. Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh apabila calon tergutat tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut;
  6. Membubuhkan tanda tangan dan nama jelas.

Baca juga: Ini Dia Fungsi Penting Meterai Dalam Dokumen

Demikianlah penjelasan singkat tentang apa itu somasi beserta manfaat, bentuk, hingga prosedur pembuatannya. Dapat disimpulkan bahwa somasi adalah teguran atau peringatan yang diberikan oleh calon penggugat agar calon tergugat memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian. Apabila setelah somasi dilaksanakan calon tergugat masih tidak berupaya untuk memenuhi perjanjian, maka calon penggugat berhak untuk menuntut hal-hal tertentu. Pernyataan dalam surat somasi harus ditulis secara jelas agar maksud dan tujuan pelayangan somasi dapat tersampaikan dengan baik.

Baca juga: Profesi Legal Officer: Pengertian dan Tugasnya di Perusahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *